Seminar UNODC-Kejaksaan Agung mengenai penerapan diversi Pasal 54 UU Narkotika. 111 AIDS, TBC, penyakit seks menular, dll. com Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2019. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan. Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke DalamLembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial adalah untukmembantu) para pecandu Narkotika untuk mendapatkanpenyembuhan dari ketergantungan Narkotika serta Merekanantinya bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari institusi yangditunjuk. com. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib. Perbesar. Impulsivitas. Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan. Korban penyalahguna narkoba dikirim ke pusat rehabilitasi dalam keadaan terpaksa, jika tidak pun kondisinya parah. kemsos. Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); 5. Sebab, BNN menjamin bebas hukum bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri. Salah satu sosok yang berhasil lepas dari ketergantungan narkoba adalah F, yang merupakan mantan pecandu narkoba yang juga bekerja sebagai staf di pusat rehabilitasi “X” Jambi yangtersangka pecandu narkotika pada tahap penyidikan pada tahun 2019 nihil, 2020 nihil, sementara pada tahun 2021 sebanyak 89 tersangka serta tahun 2022 sebanyak 4 tersangka dilakukan tindakan rehabilitasi pada tahap penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan tindakan rehabilitasi kepada. Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi: (1) Setiap Penyalah Guna: a. ganja. 2/Oktober 2017 295 tidak tertarik dengan segala aktifitas, bahkan menghindar dari keluarga dan lingkungan sosial. Sementara dari berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia tercatat ganja, sabu-sabu, dan ekstasi merupakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan mencapai 85% seluruh pecandu di Indonesia. Rehabilitasi medis maupun sosial harus dijalani oleh para pecandu narkoba diharapkan agar dapat membantu mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari ketergantungan terhadap narkoba. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan fungsinya. Imam Rosidin. Para pecandu narkoba akan mengalami siksaan apabila masa ketagihannya tidak mendapat pemenuhan zat tersebut. Sehingga tidak dapat menghasilkan. Ketergantungan dapat terjadi ketika narkoba yang dikonsumsi telah merusak sel-sel otak penggunanya. Mulyasari, Fenia, Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Di Kota Palembang. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Dekriminalisasi Pecandu Narkoba. 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. co. Pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2020 . The result found that subjective well-being condition of students MAN 3 Palembang that stay in dormitory there are in moderate position with values 71,2% or 74 students. Melalui buku ini saya berharap kepada seluruh pemangku kebijakan baik Kementerian/Lembaga bahkan masyarakat umum dapat memahami situasi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan memanfaatkan Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada enam syarat rehabilitasi pecandu narkoba dalam pedoman Jaksa Agung 18/2021. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana; penyalahgunaan narkotika How To Cite: Wisantya, K. korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial. penyalahguna dan pecandu narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Jakarta: Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat dengan UU Narkotika). 050 orang di negara ini meninggal karena narkoba setiap hari. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis. Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 10. Kebijakan Wajib Lapor telah tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang No. LATAR BELAKANG Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Rehabilitasi atau tempat penyembuhan para pecandu narkoba masih dipandang sebelah mata. sedangkan sisanya (34,83%) adalah pengguna baru (Pusdatin Kemenkes RI, 2014). DAFTAR FPIPS : 1390/UN 40. Jika ternyata si pecandu narkoba mengalami depresi, halusinasi, dan gangguan perilaku lainya, maka terapis akan melakukan konseling terlebih dahulu. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No. Misye lahir dan besar di salah satu kota di Sumsel, Kota Agung. Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui. Krisis Pecandu Narkoba di Afghanistan, Penghasil Opium Terbesar Dunia. Kondisi ini dapat menyebabkan kecanduan. 11. 000 oran g), Jawa Timur (560. 138 ADIL: Jurnal Hukum Vol. 35 tahun 2009 pasal 1 no 13, pecandu narkoba adalah orang yang memakai atau menyalah gunakan narkotika dengan kondisi ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis dan harus menjalankan proses rehabilitasi di balai atau panti sosial. 1 No. Dengan selesainya skripsi ini, perkenankanlah diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada: Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Bapak Dr. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib. “Terkait penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, MA mengeluarkan SEMA No. Rehabilitasi atas perintah penyidik narkotika, penuntut umum dan hakim sebagai bentuk upaya paksa selama proses penegakan hukum (pasal 13 PP 25. Merujuk pada Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib. Gembong narkoba Fredy Pratama berstatus DPO dan tengah diburu polisi. 5. 30. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (melakukan tindakan hukum). Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika, zat adiktif ataupun psikotropika. 2. 492 pelajar/mahasiswa yang pernah menyalahgunakan narkoba, sedangkan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada kelompok pekerja sebesar 2,1 persen atau setara dengan 1. NO BAB I PENDAHULUAN A. Pasal 1. Portugal memilih pendekatan rehabilitasi untuk. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial. id – Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, memerintahkan Kapolda Sumut untuk melakukan tindakan rehabilitasi terhadap para. 9, BN. Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 1 Ayat (16) Rehabilitasi Medis merupakan suatu proses pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 11. 2. Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang merupakan revisi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. 9 Fakta Terkini Terungkapnya Gembong Narkoba Fredy Pratama. Keadaan inilah yang akan berujung pada kematian bagi pecandu narkoba. Pasal 54 menyatakan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan. ”Setuju Kebijakan Privasi. Mengingat, Pasal112 ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses self-forgiveness pada mantan pecandu narkoba. 3Pengguna/pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan sukarela melaporkan dirinya ke pihak yang berwajib maka dirinya akan di rehabilitasi. Mimpi narkoba sabu. Bicaranya pelo/cadel. . 11/PP/2019 KOMUNIKASI TERAPEUTIK DALAM PENYEMBUHAN PECANDU NARKOBA (STUDI KASUS PADA KONSELOR DI YAYASAN GRAPIKS) SKRIPSI Diajukan untuk memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi (S. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau. Problem Pecandu Narkoba Problem pecandu narkoba dibagi menjadi lima bagian yaitu sebagai berikut: 1. 1. Jika ditinjau dari isi UU 35/2009, pecandu dan penyalah guna narkoba bagi diri sendiri juga disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yaitu korban. Barat (790. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu. 24KB Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Berawal dari bunga opium yang ditemukan di kerajaan Samaria kuno 2000 tahun sebelum Masehi, kini berbagai jenis obat-obatan dengan menggunakan zat candu ini semakin berkembang. Berat ringannya gejala putus zat bergantung pada jenis narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaian. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden No. H. Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). Addictions. Perlu dekriminalisasi dan. seringkali dialami pecandu narkotika. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang. 15408/sjsbs. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PECANDU NARKOTIKA . Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam. Penanganan Tindak Pidana Narkotika tentu perlu campur tangan dari pemerintah. 1 Pecandu Narkotika Pengertian pecandu narkoba dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di sebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di berbagai tempat umum, namun juga di dalam suatu lembaga pemasyarakatan. com. Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika bersambut dengan UU 12 Tahun 1995, sehingga muncul pembinaan anak pemakai Narkotika yang berjalan. Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk: a. (Sitanggang, 1999 : 32) Psikotropika dan Undang-undang No. Hasil penelitian menunjukkan ada pengaruh psikoterapi Islam berbasis tradisi sufisme terhadap penguatan Iman pecandu narkoba. Menurut dia, mereka membutuhkan kita dalam membantu merubah stigma negatif, yang selama ini tertanam di benak masyarakat. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. Seseorang pecandu narkotika tidak dapat melakukan. 2011. Pelaksanaan diversi itu sendiri dapat diterapkan melalui program, kebijakan ataupun praktik yang menggunakan intervensi sosial dan kesehatan serta pengurangan dampak buruk dari penanganan narkotika. Berolahraga juga bisa jadi cara mengobati pecandu narkoba untuk benar-benar bisa lepas dari. Mengatasi kecanduan harus melalui beberapa tahapan dan salah satu yang cukup berat adalah detoksifikasi. Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Salah satu sosok yang berhasil lepas dari ketergantungan narkoba adalah F, yang merupakan mantan pecandu narkoba yang juga bekerja sebagai staf di pusat rehabilitasi “X” Jambi yang “PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOBA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA PROVINSI SUMATERA SELATAN” sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 adalah dokumen resmi yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja BNN. The. 1, Juni 2018 Remaja Pecandu Narkoba. 1. Pecandu narkoba adalah seseorang yang telah menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dalam jangka waktu yan lama sehingga mengalami kecanduan. Tetapi karena berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan. Terlebih lagi, dalam aplikasi Telegram ini tidak mewajibkan penggunanya untuk mencantumkan identitas asli dari masing-masing penggunanya. Disamping itu pecandu akan. Jawaban pertanyaan tersebut sebenarnya sudah terangkum dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. Erek-Erek Angka Togel! Nah, untuk yang gemar memasang tebak angka berhadiah atau yang di sebut Togel maupun Toto Online, Mimpi dikejar Polisi juga memiliki erek-erek yakni keluaran togel jenis 2D, 3D dan 4D. Selain tes untuk mendeteksi narkoba dalam urine dan darah, ada beberapa jenis tes skrining lainnya yang dapat dilakukan. Misye. Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain sebagai berikut: 1) Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yudikatif telah mengeluarkan peraturan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan. 2. Impulsivitas. mana pada waktu tertentu atau momen tertentu, Pecandu Narkotika akan teringat kembali momen penggunaan narkoba jika momentum tersebut terulang, seperti malam tahun baru, acara ulang tahun, dan yang lainnya. 2, No. 3. Hal tersebut ditegaskan dalam rumusan Pasal 103, yang berbunyi4: 1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika. Di sini pengguna harus 100% berhenti menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut. Hal ini sudah diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hasil Survey BNN & LIPI Tahun 2019 Provinsi Aceh berada pada peringkat 6 Nasional dengan persentase 2,80% dengan jumlah pengguna 82. Penanganan Korban Penyalahguna Narkoba Oleh BNN. Pecandu narkoba ditangkap / tertangkap tangan sedang memakai atau memiliki narkoba oleh pihak Polisi ataupun pihak dari BNN itu sendiri. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 11 Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba yakni dengan menerbitkan UU No. Ciri-ciri pengguna narkoba akan merasakan ketagihan yang ekstrem, orang-orang yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang berulang kali mungkin mulai kehilangan kontak dengan kenyataan, sampai pada titik di mana tindakan medis segera diperlukan. Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang. Dibaca: 3657 Oleh Humas BNN 07 Sep 2012. Mereka NO. Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga,. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Penilaian Lembaga Rehabilitasi Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di Aceh Perkembangan penyalahguna narkoba terjadi peningkatan. Berdasarkan perubahan paradigma ini maka berkonsekuensi pada perubahan regulasi di mana pengguna Narkotika yangtahapan komunikasi terapeutik, pecandu narkotika bisa lebih terbuka terhadap perawat, keterbukaan inilah yang sangat dibutuhkan oleh team perawat guna menunjang proses penyembuhan klien. Standar ini disusun oleh Komite Teknis 03-11, Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Saikhu Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang Email : m. id : 39 hlm. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. penyusunan rencana terapi; dan c. 2, November 2011 Berdasarkan data hasil Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Dasar Hukum Penetapan Status Rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika, Penetapan status Rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika dapat menghilangkan unsur pidana, Provinsi Sumatera Selatan sudah termasuk dalam kondisi darurat narkotika, dampak. Tabel 4. 35 tahun 2009, Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 8, No. Pada pasal 1 angka 12 Undang-undang Narkotika, dijelaskan bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan 3 Dit Narkoba Koserse Polri, Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang Dilaksanakan oleh Polri, Mabes Polri, Jakarta, 2002, hal. kelainan yang menyertai para pecandu Narkoba, misalnya dari Hepatitis, Tadrib, Vol. Reaksi yang akan dirasakan cukup menyiksa mulai dari rasa mual hingga badan terasa sakit. Rehabilitasi juga merupakan sebuah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika sehingga dapat hidup normal sehat jasmani dan rohani. Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia Pasang Taruhan Online. Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnyac. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 yaitu: "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".